Tersangka Joko Prayetno saat menunjukan barang bukti Jurtul Kim diamankan Satreskrim polres sergai.
Serdang Bedagai, Beritalima.com– Joko Prayetno (24) warga Dusun Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai, tidak berkutik saat tim ospnal Sat Reskrim Polres Sergai menangkap dikediamannya yang saat itu sedang menunggu pelanggan disebuah warung disalah satu rumah warga Julimanto Selasa (3/1) sekitar pukul 21:15 WIB.
Dari penangkapan Joko Prayetno tim Sat Reskrim Polres Sergai, juga menyita barang bukti, Uang Tunai RP 46.000,1 lembar kertas berisikan nomor pesanan togel 1 buah buku tapsir mimpi,1 buah pulpen.
Hasil dihimpun beritalima.com, tersangka Joko Prayetno mengaku sudah menulis selama 6 hari dengan omset sekitar Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta per putaran.
“Saya baru 6 hari sebagai penulis judi kim, kadang omsetnya bisa mencapai Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta itu tergantung yang beli, dari penjualan perputaran saya bisa dapat 150 ribu sampai 200 ribu,” ucap joko
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M Agustiawan SIK membenarkan penangkapan itu, bermula hasil adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada permainan judi kim, atas laporan masyarakat tersebut tim satreskrim polres Sergai melakukan pengembangan, ternyata dari informasi tersebut membenarkan bahwa pelaku sedang menunggu di salah satu rumah warga yang sedang menunggu pembeli, kemudian tim Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penangkapan dan langsung menyita barang bukti hasil judi kim tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim polres sergai untuk di lakukan pemeriksaan,” ungkapnya. (sugi)