Jakarta, beritalima.com| – Satuan Tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Satgas Bakamla RI) melalui unsur KN.Pulau Marore-322 berhasil mengamankan dua koper berisi 22 kantong baby lobster yang diduga akan diselundupkan di sekitar Pulau D, perairan Pulau Seribu, Jakarta (11/3/.
Tim Satgas Bakamla dapat informasi dari Tim Bais TNI mengenai upaya penyelundupan baby lobster. Dari informasi tersebut, Tim melaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, dan segera memerintahkan KN.Pulau Marore-322 melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Komandan KN.Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan kerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) menuju lokasi kapal yang diduga membawa baby lobster ilegal.
Diketahui barang ilegal berada di kapal tanpa awak. Saat diperiksa, kapal beserta temuan barang telah ditinggalkan oleh oknum. Dan, barang tersebut adalah dua koper berisi 22 bungkus baby lobster.
KN.Pulau Marore-322 lalu membawa barang ilegal ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan. Hasilnya, berisi sekitar 60 ribu ekor baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,05 miliar. Selanjutnya, barang bukti akan didalami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta direncanakan diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.
Jurnalis: Abri/Rendy




