Bengkulu, beritalima.com | Satuan tugas (satgas) Covid-19 Kota Bengkulu yang dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riduan bersama perwakilan pihak Polres, Kodim 0407, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau kepada salah satu warga agar menunda untuk melakukan resepsi pernikahan di Kota Bengkulu tepatnya di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar.
Imbauan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 338/28/B.Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2020. Yang mana hal ini juga menjadi pertimbangan karena meningkatnya angka orang terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu.
Dengan mendatangi kediaman warga tersebut di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar yang menjadi tempat resepsi pernikahan, Riduan memberikan arahan dan penjelasan kepada keluarga Walgito secara persuasif untuk menunda resepsi pernikahan.
“Kita mendengar kabar ada salah satu
warga akan melakukan resepsi pernikahan. Maka dari itu, kita disini hadir untuk melakukan imbauan secara persuasif kepada Walgito agar menunda resepsi pernikahan yang akan dilakukan pada hari Sabtu (09/01/2021) mendatang dikediamannya. Hal ini tentu bertentangan dengan SE Walikota tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan,” jelas Riduan.
Lanjutnya, Riduan mengatakan walaupun undangan telah disebar, pihak satgas Covid-19 tetap mengimbau untuk tidak melakukan resepsi pernikahan.
“Ada waktu 2 hari untuk pihak keluarga meralat undangan yang telat tersebar dan mengikuti kebijakan Walikota yang tertera di SE. Karena akad nikah masih diperbolehkan jadi kita minta para undangan yang diundang diresepsi mohon dapat hadir diakad saja dengan pengaturan jam pelaksanaan dan tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambahnya.
Walaupun pihak keluarga bersikeras untuk melakukan resepsi pernikahan, satgas Covid-19 tetap mengimbau untuk menunda melakukan resepsi pernikahan.
“Sesuai isi SE Walikota, kita tetap megimbau pihak keluarga agar tidak melakukan resepsi pernikahan. Kita khawatir, karena hari ke hari peningkatan angka orang terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu semakin meningkat. Oleh karena itu, SE Walikota diterbitkan untuk mencegah kenaikan yang semakin meroket,” tuturnya.
Menindaklanjuti hal ini, satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan dan melakukan tindakan agar kerumunan diresepsi ini tidak terjadi. (rl)