JEMBER, beritalima.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember menegaskan larangan mudik bagi masyarakat.
“Terkait mudik, tetap tidak diizinkan. Kalaupun masih ada, tetap kita antisipasi,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Hendy Siswanto di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (14/4/2021).
Larangan tersebut tertuang di Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitrih, dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini, demi mencegah penularan Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Mengantisipasi hal itu, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh Camat, Kepala Desa hingga ke tingkat Ketua RT/RW.
“Untuk mengantisipasi itu, anggaran Dana Desa (DD) sebanyak 8 persen itu bisa digunakan. Termasuk apabila ada yang terjangkit,” ungkapnya.
Pria yang menjabat Bupati Jember mengatakan, dengan peranan dari TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, setiap desa telah disiapkan pos pantau (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Itu membantu memonitor kondisi di lapangan. Selain itu, RT/RW juga kita gerakkan,” sebutnya. (Sug)