Satgas Covid-19 Jember Tegaskan Larangan Mudik Bagi Masyarakat

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember menegaskan larangan mudik bagi masyarakat.

“Terkait mudik, tetap tidak diizinkan. Kalaupun masih ada, tetap kita antisipasi,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Hendy Siswanto di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (14/4/2021).

Bacaan Lainnya

Larangan tersebut tertuang di Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitrih, dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini, demi mencegah penularan Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Mengantisipasi hal itu, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh Camat, Kepala Desa hingga ke tingkat Ketua RT/RW.

“Untuk mengantisipasi itu, anggaran Dana Desa (DD) sebanyak 8 persen itu bisa digunakan. Termasuk apabila ada yang terjangkit,” ungkapnya.

Pria yang menjabat Bupati Jember mengatakan, dengan peranan dari TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, setiap desa telah disiapkan pos pantau (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Itu membantu memonitor kondisi di lapangan. Selain itu, RT/RW juga kita gerakkan,” sebutnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait