JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 berharap perayaan Waisak bagi umat Budha Indonesia menjadi momentum mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan sangat diharapkan, bahwa perayaan dan penyelenggaraan ibadah dilakukan secara sederhana dan tetap disiplin protokol kesehatan.
Terkait hal ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No. 11 tahun 2021 yang mengatur protokol kesehatan selama rangkaian pelaksanaan ibadah hari raya Waisak. Untuk itu, kepada panitia penyelenggara dan umat Budha di Indonesia diminta mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan lain yang diatur surat edaran ini.
“Serta selalu mempertimbangkan zonasi risiko bagi yang ingin melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (25/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan mematuhi surat edaran ini, seluruh rangkaian kegiatan ibadah dapat berlangsung secara aman dan khidmat. Diharapkan surat edaran ini menjadi panduan bagi umat Budha Indonesia dalam merayakan hari Waisak tahun 2021.