MADIUN, beritalima.com- Satgas Pangan Polres Madiun, Jawa Timur, menggerebek pabrik air mineral sekaligus dijadikan gudang, di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, karena tidak memiliki ijin.
Menurut Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif F Wicaksono, pengelola pabrik ini atas nama CV Tirta Mas. “Dalam gudang diketahui melakukan produksi dan pengemasan air mineral dalam kemasan merek Be Energy Oxy, Healthy Energy Water dan e Water. Ukuran dari gelas, botol hingga galon,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu 26 Juli 2017.
Menurutnya lagi, dalam pemeriksaan di TKP, produksi dan pengemasan air mineral itu tidak ada standarisasi (ISN), tidak ada ijin usaha, BPOM maupun ijin edar. Dari TKP, petugas juga menyita sejumlah air mineral kemasan gelas, galon, botol kosong, galon kosong dan lainnya.
“Usaha seperti ini pernah dilakukan tahun 2006 lalu di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian tahun 2014 pindah ke Kabupaten Madiun,” tambahnya.
Keterangan karyawan, lanjutnya, dari hasil produksi dan pengemasan air mineral itu, beromset antara Rp 40 juta-Rp 50 juta. Sedangkan peredarannya di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo hingga Nganjuk.
“Kami hari ini masih meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Disperindag dan lainnya,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, pemilik usaha ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu di ruang pemeriksaan, tampak Kabid Perdagangan, Disperindag Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, sedang diperiksa sebagai saksi ahli. Termasuk beberapa pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Rohman/Dibyo).