Jakarta, beritalima.com| – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) gelar Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, membahas hasil Investigasi terkait Bencana di tiga Provinsi Sumatera:Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara (15/12).
Rapat dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran dan Komandan Satgas Garuda.
Jampidsus menyampaikan Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi terkait perbuatan pidana atas bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku seperti: Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian/lembaga terkait lainnya,” papar Jampidsus.
Selain proses pidana, subjek hukum yang bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa evaluasi perizinan yang telah dikeluarkan.
“Satgas PKH akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak yang bertanggung jawab,” jelas Jampidsus
Guna mencegah kejadian bencana terulang, Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam termasuk tata kelola.
Investigasi sementara, ada 31 pihak (perusahaan/perorangan) yang diduga ikut tersangkut penyebab terjadinya bencana di Sumatera. Disebutkan ada 9 perusahaan di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar.
Jurnalis: dedy/abri








