JAKARTA, beritalima.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.
Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” ujar Tongam sekaligus membantah isu bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.
Disebutkan, 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI itu 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto, 2 entitas melakukan penawaran investasi, dan 1 entitas melakukan scurities crowd funding, serta 3 entitas lain-lain.
Mengenai 71 kegiatan usaha pinjaman online ilegal yang ditemukan SWI pada Agustus ini, Tonggam mengatakan, menambah jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal, terhitung sejak 2018.
Dia ungkapkan, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini, mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
SWI minta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, konsultasikan atau laporkan pada Layanan Konsumen OJK 157. (Gan)
Teks Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.