Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Fintech Peer To Peer Lending Ilegal

  • Whatsapp
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, beritalima.com | Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga anggotanya terus mengedukasi secara masif pada masyarakat. Sebab, masih banyak perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan.

Diungkapkan, hingga awal Oktober Satgas kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Kami tidak akan menunggu korban semakin banyak. Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” tegas Tongam di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat tentang peringatan menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Dari 123 entitas itu 6 di antaranya membuktikan kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending,

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas,

Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Ke-22 gadai swasta ilegal ini 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 di Sumatera Utara.

Sebelumnya, September 2019, juga telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini mencapai 52 entitas gadai ilegal.

Tidak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka menipu masyarakat dengan cara iming-iming memberikan imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar.

Ke 27 entitas tanpa ijin itu, 11 Trading Forex,
8 investasi cryptocurrency, 2 multi level marketing, 1 travel umrah, dan 5 investasi lainnya.

Karena itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau pada masyarakat agar sebelum melakukan investasi harus memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu juga memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Dan, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diimbau, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan hendaknya mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *