JAKARTA, beritalima.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, Rabu (3/11/2021).
Menurut Tongam, selain menutup operasional pinjol ilegal, SWI melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di beberapa daerah. Karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam. Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta segera lapor ke polisi.
SWI akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo.
Selain itu, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal, menyampaikan imbauan pada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi pada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
Juga, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, meningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal, edukasi dan sosialisasi pada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Sejak 2018 sampai Oktober 2021 SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol legal, menghentikan 7 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
SWI juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
SWI mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut apa memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi apakah memiliki izin atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157. (Gan)
Teks Foto: Petugas kepolisian menggerebek tempat usaha pinol ilegal.