Kao (09/07), Satgas Yonif 734/Satria Nusa Samudera berhasil menggagalkan kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) jaringan antar provinsi yang berhasil ditangkap oleh Pos III/Tetewang.
Penangkapan tersebut berawal sekira pukul 21.15 Wit Danpos Kao mendapatkan laporan dari masyarakat a.n. Sdri Fatsia Jumati (47 Thn) yang melaporkan bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh Sdri. Josi Badodo (44 Thn warga Ds. Takawi Morotai Utara) dan Sdr. Dedy Enginin (42 Thn warga Ds. Tunuo Kac. Kao Utara) yang datang ke rumahnya bermaksud untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan serta memberikan janji bahwa mereka akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang 1 Juta rupiah serta meminta nomer rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar 10 Jt rupiah, tergiur dengan tawaran tersebut sehingga Sdri Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan, namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku dan curiga anaknya akan dipekerjakan sehingga Sdri. Fatsia melaporkan hal tersebut ke Pos.
Berdasarkan laporan tersebut Danpos Kao melaporkan hal tersebut ke Dansatgas Yonif 734/Sns Letkol Inf Edwin Charles dan segera Dansatgas memerintahkan jajarannya yg berada di sepanjang pos untuk berkoordinasi dengan polsek setempat
Sekira pukul 23.00 Wit Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama 2 personel pos berhasil mengamankan 1 unit kendaraan jenis pickup Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut 2 orang yang diduga korban Human Trafficking an. JW (13 Thn) dan NS (19 Thn) . para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satgas III/Tetewang. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kedua gadis tersebut akan dibawa ke Manokwari Papua untuk dipekerjakan, selanjutnya Danpos berkordinasi dengan Polsek Kao kemudian pelaku digelandang ke Polsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu dalam keterangannya Dansatgas Yonif 734/ SNS Letkol Inf Edwin Charles berdasarkan keterangan pemeriksaan sementara dari kepolisian kepada awak media bahwa perbuatan yg dilakukan oleh pelaku mengarah pada human trafficking ( perdagangan manusia), sehingga membuat cukup prihatin dengan adanya kasus seperti ini mengingat berdasarkan laporan dari ibu korban bahwa antara dirinya dan pelaku tidak saling mengenal dan hanya dijanjikan sejumlah uang beruntung segera menyadari dan pelaku dapat segera ditangkap. Kasus Human Trafficking dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah dan yang paling terburuk adalah anak-anak gadis dibawah umur tersebut dipaksa dipekerjakan di tempat- tempat hiburan malam yang menjurus kearah praktek prostitusi, namun hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Dengan adanya kasus ini kami harap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Maluku Utara agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya.
Saya juga telah memerintahkan kepada seluruh personel Satgas yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara untuk memeberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat sehingga kehadiran kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku Utara. (AY-734)
Autentifikasi Nomor : B/181-PEN/VII/2019