SURABAYA, Beritalima.com |Pengelolaan sampah penting dilakukan secara serius. Sebab, imbas penanganan sampah bukan saja pada kebersihan, tapi juga berdampak pada permasalahan lain. Untuk itu, Kabupaten Jember yang memiliki jumlah penduduk cukup besar di Jawa Timur perlu segera melahirkan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan urusan sampah. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Drs. H M Satib MSi anggota komisi D DPRD Provinsi Jatim, Rabu (28/10/2020)
Menurut anggota dari fraksi Gerindra ini, sampah merupakan satu permasalahan yang sangat kompleks. “Dampaknya banyak dimensi. Bisa mempengaruhi kesehatan, pendidikan, penyakit, serta macam-macam dampak lain,” terangnya.
Satib menyebut, pemprov Jatim sejatinya telah ada Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sampah. Namun demikian, isinya banyak yang tidak sesuai dengan kondisi terkini. Saat ini, bersama Komisi D DPRD provinsi Jatim, pihaknya menginisiasi perubahan Perda lama menjadi Perda Pengelolaan Sampah Regional. “Ketua komisi dan teman-teman meminta saya sebagai ketua pokja. Jadi, perubahan Perda ini dilakukan karena tidak klop lagi dengan kondisi di lapangan,” sambungnya.
Lebih lanjut Satib menjelaskan, pentingnya penanganan sampah yang harus ditangani khusus karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Apalagi, perkembangan wilayah kota dan kabupaten semakin hari semakin banyak penduduk. “Otomatis, sampah juga mengikuti, termasuk sampah rumah tangga,” lanjutnya.
Adanya perubahan Perda sampah itu diharapkan bisa diikuti oleh kota/kabupaten di wilayah Jatim. Tujuannya agar terjadi sentralisasi strategi penanganan dan lahir sinergisitas penanganan sampah. “Sampai sekarang, banyak kota/kabupaten di Jatim yang belum punya Perda terkait sampah. Termasuk Jember. Untuk Jember ini ada. Tetapi dari sisi kekuatannya juga kurang kuat. Maka, sangat penting diinisiasi eksekutif atau legislatif untuk melahirkan Perda terkait sampah,” ujarnya.
Pria yang mengaku terinspirasi dengan daerah-daerah yang memiliki Perda dan bisa melakukan penanganan sampah secara komprehensif. Dengan Perda, kata dia, penanganan bisa tersentral. “Di Bakorwil itu ada tempat pengelolaan sampah terpadu yang diinisiasi provinsi. Ada tempat pembuangan akhir (TPA) sekaligus ada tempat pengelolaan. Karena reduce mengurangi segala sampah, reuse (menggunakan kembali sampah), dan recycle (daur ulang) penting untuk diatur,” tambahnya.
Dalam Perda yang bisa dibuat, menurutnya, juga perlu mengatur sistem terkait alur penanganan sampah. Mulai dari RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, sampai kabupaten. Termasuk mengatur tentang sanksi, penghargaan, serta mengatur toko berjaringan dan sampah rumah tangga.
Menurutnya, toko berjaringan sudah tidak boleh mengeluarkan bungkus yang tidak terurai. Kalau mereka menyediakan bungkus, harus berbayar dan terurai. Alur penanganannya juga harus jelas. Bisa juga mengawinkan konsep bank sampah dan penanganan sampah konvensional. “Di dalam Perda juga dapat disisipkan sanksi. Begitu pula harus ada penghargaan kepada warga yang berjasa dalam penanganan sampah,” jelas Satib.
Untuk itulah, menurutnya, Jember sudah sepatutnya punya Perda yang mengatur urusan sampah. Jika sampah sudah tertangani sejak dari lingkungan RT dan RW, maka sampah yang sampai ke TPA akan berkurang. “Di TPA juga dapat dibuat secara terpadu. Bukan saja TPA, tetapi pengelolaan dan penanganan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyebut, Perda terkait sampah belum ada di Jember. Menurutnya, dulu memang ada wacana sebelum ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Akan tetapi, wacana tersebut tak masuk dalam program dan target penyelesaiannya juga tidak jelas.
“Hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa hari lalu, sepakat untuk menginisiasi Perda mengenai urusan sampah. Ini nanti akan dikonsultasikan ke provinsi,” ucapnya.
David menyebut, Jember saat ini sudah waktunya memiliki Perda tersebut. Apalagi, penanganan sampah di Jember tidak tersistem dengan baik. Tak hanya itu, orang juga masih mudah membuang sampah sembarangan. “Di lingkungan masih sangat bebas membuang sampah. Sementara, TPA-nya tidak ditangani maksimal dan anggaran tidak mendukung. Jadi, DPRD menginisiasi Perda terkait sampah,” pungkasnya.(yul)