TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dua unit Kereta Kelinci, terpaksa diamankan petugas Satlantas Polres Tulungagung akibat masih nekad beroperasional di jalan raya.
Kereta kelinci tersebut, diamankan petugas saat melintas di jalan raya depan GOR Lembu Peteng, dengan mengusung rombongan anak-anak TK/PAUD. Sabtu, (25/2/2023).
Rencananya, dua kereta kelinci akan menempuh perjalanan dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir menuju ke Kampung Susu di wilayah Kecamatan Gondang dan berlanjut ke Huko (Hutan Kota) yang berada di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda. Anang Prima saat mengatakan bahwa, akan menindak tegas kereta kelinci yang melanggar sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan Polres Tulungagung dengan para pemilik dan juga sopir Kereta kelinci tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih akan memintai keterangan kepada dua sopir Kereta kelinci tersebut dan melakukan rapat internal dengan Unit Gakkum terkait dengan pasal yang dilanggar.
“Polres Tulungagung sudah melakukan sosialisasi dengan para pengusaha dan juga sopir Kereta kelinci beberapa waktu yang lalu, dilarang beroperasi di jalan raya dan hanya diperbolehkan beroperasi di tempat wisata,” kata Anang Prima.
Menambahkan, untuk sementara kereta kelinci bawa ke Unit Laka untuk dimintai keterangan, dan pemberian sanksi apabila terbukti salah dan melanggar aturan.
“Terkait dengan sanksi yang akan dilakukan, nanti setelah kita mintai keterangan terlebih dahulu dan rapat intern dari Unit Gakkum terkait dengan pasal yang dilanggar,” tutupnya.
Sementara itu, rombongan anak-anak TK/Paud yang tadinya diusung menggunakan kereta kelinci, akan diantar pulang dengan menggunakan Bus Polres Tulungagung.
“Kita koordinasi dengan pihak Logistik, anak-anak TK/PAUD di fasilitasi dengan bus Polres Tulungagung untuk mengantar pulang sesuai dengan Perintah Kapolres melalui Kasatlantas Polres Tulungagung,” terangnya.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP. Rahandy Gusti Pradana, saat dihubungi melalui jaringan selular menegaskan bahwa, dua unit kereta kelinci yang terjaring, bakal dikenakan pasal 311 ayat 1 undang-undang Lalulintas, yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda.
“Larangan ini sudah ada sejak tahun 2009 lalu, dan Satlantas Polres Tulungagung sudah sosialisasi agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di jalan raya sebagai alat transportasi,” pungkasnya. (Dst).