BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai Jumat, 6 Januari 2017, Satuan Polisi Lalu lintas Polres Bondowoso mulai gencar mensosialisasikan terhadap masyarakat, dengan demikian diharapkan masyarakat menaati peraturan dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK melalui Kasatlantas AKP Hadi Siswoyo menyatakan, PP No. 6/2016 sudah terbit sejak Desember 2016 diharapkan masyarakat dapat mengetahui peraturan yang baru ini, menurutnya dengan turun kejalan bisa memberitahu kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat bisa memahami.
“Kita tindaklanjuti dengan sosialisasi lewat berbagai cara, pemasangan spanduk dan banner di sejumlah lokasi strategis, hingga sosialisasi melalui media dan sosialisasi langsung dengan menyapa masyarakat dengan turun kejalan,” ujarnya saat ditemui usai acara sosialisasi lewat radio.
Hadi Siswoyo mengharapkan dengan gencarnya sosialisasi tersebut masyarakat sudah tahu dan mencari tahu tarif apa saja yang naik dan besarannya. Kenaikan tarif mulai penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan lainnya, dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.
”Dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat tidak kaget lagi apabila nanti melakukan perpanjangan ataupun pengesahan STNK, karena lebih mahal dari tahun – tahun sebelumnya, ” jelas Kasat lantas sabtu (7/1).
Sekedar diketahui bahwa peraturan pemerintah no 60 tahun 2016 tentang (PNBP) ini mulai diberlakukan sejak tanggal 6 januari 2017. (*/Rois)
IMG_20170107_152457