Satlantas Polres KSB Berikan Sosialisasi Kepada Calon Siswa

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat memberikan Sosialisasi dan imbauhan kepada masyarakat dan pelajar terutama calon siswa tahun ajaran baru untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.Hal tersebut di laksanakan bertempat disekolah SMA Negeri 1 Taliwang kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat . Selasa (16/7)

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Musthofa Sik MH Melalui Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, IPTU Putu Gede Caka PR, kerap menyampaikan Sosialisasi kepada pelajar di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di wilayah hukum polres Sumbawa Barat.

“Setiap Tahun kita Lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,Tolong kepada adik-adik di sekolah yang masih di bawah umur, untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor saat sekolah,” kata Caka

Ia menambahkan,meminta kepada para orangtua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor,kami juga menyampaikan kepada sekolah untuk mengimbau siswa yang tidak memiliki SIM dan dibawah umur 17 tahun untuk tidak membawa motor,”Tuturnya

Ia juga menyebutkan beberapa faktor yang memicu anak-anak di bawah umur untuk berkendara saat sekolah, antara lain orangtua yang sibuk bekerja.
“Jadi mungkin saja daripada mengantar jemput lebih baik dibawakan sepeda motor padahal emosinya masih belum stabil,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.Pasal 281 jug menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kami juga mengucapakan terimakasih kepada pihak Sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat untuk mendukung menekan angka kecelakaan dengan melarang anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan kesekolah dan kami juga menyarankan kepada pihak sekolah agar menyiapkan rak helm disetiap sekolah agar murid murid mau menggunakan helm kesekolah dan helmnya terjamin keamanannya di rak helm yg sudah disiapkan pihak sekolah.(Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *