SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com| Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada pengendara di jalan, Jajaran Polres Sumbawa Barat, membuat tanda pembatas jarak antara kendaraan satu dengan lainnya saat berhenti di lampu stop atau lampu merah.
Pemasangan garis pembatas jarak tersebut, dalam rangka penerapan pysical distancing antar pengendara khususnya pengendara roda dua saat lampu traffic light berwana merah.
“Ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan juga mendukung lomba transportasi sehat,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, AKP Putu Gde Caka PR, S. IK, Minggu (19/7/2020).
Menurutnya, tanda pembatas jarak tersebut dipasang di traffic light Simpang Pesawat gerbang Kompleks Kemutar Telu Center (KTC) yang menjadi jalan protokol dan sering ramai dilalui kendaraan pada jam sibuk pagi dan malam.
Tanda jarak yang diberikan ini berjarak sekitar 1 meter, yang ditandai dengan warna kuning sebagai protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami berharap, dengan adanya pembatas jarak ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat. Saat ini, kami terus gencar mensosialisasikan lomba transportasi sehat sebagai cara mengajak pertisipasi aktif seluruh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor atau mobil untuk patuh terhadap protokol kesehatan di masa tatanan hidup baru atau new normal life,” terang Kasat.
Sementara, salah seorang pengendara sepeda motor, Syamsudin (33) asal Kelurahan Kuang, mengapresiasi cara yang dilakukan jajaran Polres KSB membantu masyarakat dalam pencegahan covid-19.
“Ini sangat membantu kami untuk terus mengingat bahwa kami harus tetap menerapkan protokol kesehatan bahkan saat berkendara,” katanya.
Hal unik yang ia rasakan saat berada di belakang tanda ini bersama kendaraan lain, ia merasa seperti berada di sirkuit balap karena lengkap dengan helm dan masker. “Serasa di sirkuit balap kalau berhenti di lampu stop ini,” katanya.(rz)