MALANG KABUPATEN, beritalima.com| Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan larangan pengendara sambil merokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Dalam pasal 6 huruf (c) yang berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. Namun, saat ini di Kabupaten Malang Sendiri belum diterapkan soal itu.
“Sementara ini kebijakan yang kami terapkan, fokus kepada pengamanan pemilu 2019 di bulan April,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang, dihubungi beritalima.com, Sabtu (06/04).
Menurut William fokus pengamanan saat ini, dengan memastikan keamanan arus lalu lintas bagi peserta kampanye di pemilu 2019, dengan menyesuaikan jadwal dari para pasangan calon.
“Untuk Jadwal kita menyesuaikan dari pasangan calon,” ujar mantan Kasatlantas Ponorogo tersebut.
Sedangkan selama masa kampanye, Lantas Polres Malang menurunkan 130 personil untuk pengamanan arus lalu lintas. [Gie/red]