SAMPANG, beritalima.com| Satuan Lalu Lintas Polres Sampang akan mulai memberlakukan tes psikologi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Syarat tes psikologi tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 16 Desember 2019 tepatnya hari Senin mendatang.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Anita Kurdi, SH, SIK melalui Kanit Reg Ident Iptu Achmat Rochan,SH. mengatakan, tes psikologi untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Tes tersebut nantinya dilaksanakan oleh Lembaga Profesional Psikolog yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
“Tes Psikologi bertujuan untuk mengurangi perilaku mengemudi yang berisiko membahayakan (risky driving behaviour) sehingga diharapkan dapat mengurangi / menekan laka lantas”, Ucapnya.
Sebagaimana sebelumnya kita ketahui salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
“Selama ini yang dilaksanakan masih kesehatan secara jasmani, uji psikologi ini adalah kesehatan rohani”, Imbuhnya.
Pembuatan SIM dengan tes psikologi, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Sekedar untuk diketahui, tes Psikologi tersebut akan diberlakukan di seluruh Satpas atau kantor SIM di seluruh wilayah hukum Polda Jatim. [fa]