SITUBONDO,Beritalima – Berkaitan dengan informasi masyarakat adanya mobil dinas Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur, berplat nomor polisi warna merah diganti menjadi plat hitam. Polres Situbondo berjanji akan menindak lanjuti mobil Dinas yang menyalahi aturan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Situbondo AKP Himawan setiyawan,SIK, namun sebelumnya diperlukan adanya penyelidikan oleh kepolisian lalu lintas seiring dengan dilakukannya operasi rutin dijalan raya.
“Informasi masyarakat tentang adanya plat merah kemudian dihitamkan tetap kita tampung dan akan tindak lanjuti apabila kita temukan dilapangan saat di gelar operasi rutin atau operasi lainnya,”Kata AKP Himmawan.
Kasat Lantas yang sebelumnya bertugas di Biro Ops Polda Jawa Timur juga mengatakan plat merah atau kendaraan milik negara yang diganti menjadi warna hitam atau kendaraan umum telah melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Perkapolri ) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“TNKB resmi yang hanya dikeluarkan oleh Korlantas Polri, Jika ada yang menggunakan TNBK atau plat merah kemudian dihitamkan pasti kami tindak sesuai aturan,”Himbau Kasat Lantas di kantornya.
AKP Himawan juga mengingatkan, apabila seseorang mengganti nomor plat merah dengan hitam secara ilegal, terancam kurungan dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu sesuai undang – Undang yang berlaku.(Joe)