Satlantas Polres Trenggalek Pasang Papan Peringatan Area ‘Black Spot’ di Jalur Rawan Laka

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas (laka lantas) disejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditanggapi serius oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Terutama, didaerah-daerah rawan dengan potensi tinggi seperti contoh pada titik-titik hitam (black spot.

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Trenggalek pun secara terstruktur melakukan beberapa upaya. Diantaranya memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pula pemasangan papan-papan peringatan. Salah satunya, pemasangan banner himbauan rawan laka lantas di area ‘blackspot’ di ruas Jalan Raya Trenggalek – Tulungagug Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan.

Dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum, Ipda Edy Wasono, kegiatan dimaksud melibatkan pula perangkat desa dan warga setempat.

Disampaikan perwira pertama itu, ketika sosialisasi serta pemasangan papan peringatan dilakukan diharapkan angka kecelakaan bisa diminimalisir.

“Dengan sosialisasi dan pemasangan banner ini diharapkan masyarakat sebagai pengguna jalan bisa lebih berhati-hati,” sebutnya, Senin 24 Juni 2024.

Menurut dia, istilah ‘black spot’ sendiri sebenarnya merujuk pada satu area atau lokasi dimana angka kecelakaan cukup tinggi. Dengan kejadian berulang dalam rentang waktu relatif sama yang di akibatkan oleh suatu penyebab tertentu.

“Suatu lokasi dinyatakan ‘black spot’ apabila memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya, memiliki angka kecelakaan yang tinggi dengan lokasi kejadian relatif menumpuk serta didukung sejumlah faktor lain,” jelasnya.

Sebagai misal, lanjut Ipda Edy, lokasi kecelakaan berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100 meter-300 meter untuk jalan perkotaan. Kemudian, jarak 1 kilometer untuk jalan antar kota dengan kasus (kecelakaan) yang terjadi dalam rentang waktu relatif sama dengan unsur penyebab masuk kategori faktor khusus (spesifik).

“Sedangkan untuk penyebab kecelakaannya, dikategorikan sebagai faktor yang lebih spesifik,” imbuh Kanit Gakkum.

Sedangkan prinsip dari penanganan black spot, masih kata dia, antara lain juga melalui kajian berdasarkan akurasi data kecelakaan. Karenanya, data yang digunakan untuk upaya ini harus bersumber pada instansi resmi. Termasuk, solusi penangangan yang diambil wajib mempertimbangkan berbagai aspek.

“Sebab, penanganannya juga harus melibatkan stakeholder terkait lain. Mengingat, solusi (penanganan kecelakaan) yang dipilih tetap berdasarkan pada sejumlah pertimbangan. Seperti, pengurangan jumlah kejadian lakalantas dan meningkatkan keselamatan melalui rekayasa jalan serta manajemen lalu lintas,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait