Satlantas Polres Tulungagung, Sosialisasi Larangan Kereta Kelinci Di Jalan Raya

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Polres Tulungagung, akan melakukan penindakan tegas terhadap Kereta Kelinci yang masih nekad beroperasi di jalan raya atau jalan umum.

Sosialisasi larangan kereta kelinci dihadiri oleh, perwakilan Jasa Raharja, Dishub, Disbudpar dan Kanit jajaran Satlantas Polres Tulungagung.

AKP Rahandy Gusti Pradana Kasat Lantas Polres Tulungagung, mengatakan bahwa, akan menindak tegas Kereta api yang masih beroperasi di jalan yang bukan semestinya. Kamis, (12/01/2023).

“Hari ini, kami memberikan Sosialisasi Larangan Pengoperasian Kereta Kelinci Sebagai Alat Transportasi di Jalan Raya yang dilaksanakan,” kata AKP Rahandy.

Menurutnya, dalam sosialisasi kali ini, Satlantas Polres Tulungagung menghadirkan Pembuat, Pemilik dan Pengemudi kereta kelinci. Sebanyak 11 orang yang terdiri dari pembuat, pemilik dan pengemudi kereta kelinci.

Sosialisasi dilaksanakan karena adanya kejadian Laka-Lantas di luar wilayah Tulungagung saat menggunakan kereta kelinci, yang mengakibatkan cukup banyak korban luka maupun meninggal dunia.

“Tulungagung belum pernah ada kejadian kecelakaan kereta kelinci, namun untuk mengantisipasi, kita lakukan sosialisasi seperti ini,” ujar Kasat Lantas.

Menambahkan, pihaknya juga menyampaikan dasar hukum terkait pelarangan kereta kelinci bagi pemilik, pembuat maupun pengemudinya. Oleh karena itu, pihaknya juga tidak akan segan – segan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggarnya.

“Selama ini, hanya menerapkan tindakan berupa tilang, maka eskalasinya akan ditingkatkan yakni masuk ke dalam pasal 277 Undang-Undang no 22 tahun 2009, bukan lagi pelanggaran tilang namun sudah masuk dalam tindak kejahatan,” Tambahnya.

Kasat Lantas menegaskan, di dalam Undang-undang berbunyi, Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Membuat, merakit, atau memodifikasi, kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah.

“Prosesnya, melalui lidik naik ke sidik dan yang kita tindak bisa dari pemilik, pembuat, karoseri maupun pengemudi. Sedangkan untuk pengemudi kita terapkan pasal 311 ayat 1 Undang – Undang Lalu-Lintas yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan, di wilayah Tulungagung juga ada pembuat kereta kelinci dan yang terdata ada sebanyak 37 unit kereta kelinci. Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 lalu, dan hari ini dilakukan sosialisasi lagi untuk mengingatkan agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di jalan sebagai alat transportasi.

“Kalau memang kereta kelinci digunakan untuk mencari nafkah, pergunakanlah di tempat yang semestinya jangan digunakan dijalan raya atau umum yakni di tempat wisata saja,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait