Satlantas Res Sumbawa Barat Memberikan Himbaun Kepada Pengguna jalan raya

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com –

Satuan lalulintas Polres Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan pemasangan sepanduk Himbaun terhadap Masyarakat pengguna jalan raya di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.(12/1/2019)

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik M.H melalui kasat lantas Res Sumbawa Barat IPTU I Putu Gede Caka Prakarsa Ratsuko S.ik pelaksanaan pemasangan sepanduk tujuannya untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran bagi pengguna jalan raya, satlantas Berkerja sama dengan jasa raharja Sumbawa Barat.

Satu pekan masuk Januari 2019, sejumlah insiden kecelakaan lalulintas terjadi. Beberapa kecelakaan diantaranya, kecelakaan lalulintas di depan alun alun kota sumbawa barat yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki,

Kemudian insiden lakamaut di Kecamatan seteluk. Data resmi Satuan Lalu Lintas Polres sumbawa barat, sepanjang 2018, tingkat kecelakaan berlalu lintas terbilang tinggi. Tercatat, pada 2018, ada 104 insiden kecelakaan terjadi dan ditangani oleh satuan lantas Res Sumbawa Barat.

“Dari data tersebut, ada 8 orang meninggal selama tahun 2018 Satuan Lalulintas Polres sumbawa barat terus berupaya menekan angka kecelakaan lalulintas. Di antaranya, memasang spanduk informasi peringatan dan himbauan di ruas jalan yang rawan lakalantas.”ujar Putu Gede

Lanjut “Kami berharap, upaya pemasangan informasi peringatan dan himbauan berkendara dengan hati hati di jalan dapat menekan angka kecelakaan berlalu lintas dan saling menghargai pada pengguna jalan raya “ungkapnya

Data Satlantas, ada 25 titik jalan yg di nilai daerah rawan kecelakaan lalulintas di wilayah kab sumbawa barat yang dipasangi spanduk himbauan berkendara di jalan raya. Diantaranya Jalan simpang poto, tikungan polamata, poto batu, Jalan telaga bertong, simpang KUD, Desa Polamata, simpang tiga Balat, daerah lebuk, desa tapir , desa senayan kec seteluk.

Ia berharap, masyarakat pengguna jalan untuk selalu patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas dan kelengkapan dalam berkendara.(B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *