Satlantas Trenggalek Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Program kebijakan insentif (pemutihan) denda pajak kendaraan kembali di luncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bapenda memberikan keringanan kepada para wajib pajak, khususnya untuk masyarakat Jawa Timur selama 3 bulan. Yang mulai di berlakukan sejak hari ini (Selasa) 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

Dikonfirmasi beritalima.com terkait hal tersebut, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Trenggalek, AKP Yudhiono melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident), Ipda Rheno Setia Budi di ruang kerjanya menyatakan jika sesuai surat edaran dari Bapenda Jatim dan Polda Jatim yang diterimanya memang kebijakan dimaksud telah diberlakukan. Bahkan, sosialisasi mengenai insentif pemutihan denda pajak kendaraan itu telah pula di sampaikan pihaknya kepada khalayak.

“Untuk sosialisasi juga telah kita sampaikan kepada masyarakat Jawa Timur, termasuk Kabupaten Trenggalek melalui berbagai media yang ada. Baik itu cetak, elektronik maupun media sosial (medsos),” sebutnya, Selasa (1/8/2023) siang.

Menurut Kanit Regident yang baru beberapa hari bertugas di Polres Trenggalek ini, komitmen memberikan insentif pajak bagi warga Jawa Timur secara prinsip lebih kepada upaya nyata negara dalam membantu meringankan beban masyarakat pasca pandemi. Diakui ataupun tidak, kini para wajib pajak sedang mengalami kesulitan ekonomi terutama akibat wabah virus Covid-19 yang melanda dunia tahun lalu.

“Kebijakan ini diambil, tujuan utamanya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak agar semakin bergairah membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” imbuh dia.

Ditambahkan oleh Kanitregident asal Kabupaten Magetan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi fokus pada kebijakan pemutihan denda pajak daerah Provinsi Jawa Timur ini. Diantaranya, meliputi pembebasan pokok BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tangan ke 2 dan seterusnya, kemudian pembebasan denda pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.

“Kebijakan pemutihan (pemutihan denda pajak daerah Provinsi Jatim) ini meliputi pembebasan pokok BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tangan ke 2 dan seterusnya, kemudian pembebasan denda pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembebasan denda pembayaran BBNKB,” sambung Ipda Rheno.

Dengan adanya insentif denda pajak (pemutihan) ini, nantinya masyarakat sebagai wajib pajak hanya tinggal membayar pokok pajak kendaraan bermotor saja tanpa harus terkena denda ataupun sanksi keterlambatan.

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi para wajib pajak, karena mungkin kemarin sempat telat menunaikan kewajibannya. Kami berharap kepada masyarakat Trenggalek untuk sesegera mungkin membayar pajak, sebab, waktunya juga terbatas,” himbaunya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait