Satnarkoba Jakbar Bekuk Tersangka Bawa Narkoba Dari Belanda

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Polres Jakarta Barat gelar presscon atas keberhasilan Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta, atas penangkapan terhadap inisial S (45th) seorang laki – laki yang membawa barang mencurigakan dari Belanda, 11 September 2018 sekitar pukul 11.00 wib.

Demikian hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, yang didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi, Kamis (27/12/2018) di Halaman Polres Jakarta Barat.

Lebih lanjut ditegaskan Argo, informasi tersebut dilaksanakan oleh anggota Satnarkoba Timsus III Polres Metro Jakarta Barat, yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan, SH menindaklanjuti penyelidikan dengan melakukan surveilance yang terlihat menggunakan taxi dari Bandara Soekarno Hatta yang melewati Tomang, Jalarta Barat.

Ironis, dikarena arus lalu lintas ramai lancar dan mobil taxi tersebut terlihat melaju dengan cepat maka anggota tidak dapat melanjutkan surveilance karena tidak terkejar dan hilang dikeramaian arus lalu lintas.

Masih diungkapkan Argo Yuwono, bahwa pada hari Jum’at 21 Desember 2018, anggota dipimpin oleh Kanit AKP Maulana Mukarom, SR., S.IK dan Kasubnit Iptu Marganda Siahaan, SH melakukan pengamanan terhadap seorang laki – laki yang berinisial S, di Kondominium Kintamani A/17/6 Rt001/014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut di dalam apartemen inisial S. Lalu di dalam unit tersebut tiba – tiba terlihat ada kecurigaan terhadap S seperti akan membuang sesuatu, lalu langsung mendekati dan ternyata yang bersangkutan (S) memberikan barang bukti berupa 1 buah alat hisap narkoba jenis kokain dengan nama bullet,” jelasnya.

Dengan demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa setelah itu anggota melanjutkan dengan menggeledah di unit apartemen S tinggal dan ditemukan serta menyita barang bukti 1 botol kaca yang berisi narkotika jenis kokain. “Atas peristiwa tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengky menerangkan kepada pers bahwa yang bersangkutan memiliki barang bukti berupa 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, 1 buah botol kaca penyimpan kokain, dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,” terang Kapolres. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *