SERGAI, beritalima.com | Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua residivis narkoba dalam kasus yang sama akibatnya dua pemuda pengangguran ini harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian dalam kasus narkotika.
Adapun dua residivis yakni Bambang Hermansyah alias Oplet (29)dan M.Arifin alias Arif alias Ateng (29)keduanya warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan,
Hasil penangkapan tersangka Oplet, team berhasil mengamankan barang bukti narkotika 2 lembar plastik klip transparan sedang yang diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37 gram, 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
Dimana tersangka Oplet memperoleh barang bukti narkotika sabu tersebut dari tersangka M. Afirin alias Arif alias Ateng sehingga keduanya dan barang bukti langsung di Gelandang ke Mapolres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH. M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,MH dalam keterangan kepada awak media, Rabu (29/4/2020) membenarkan bahwa penangkapan kedua residivis tersebut ditangkap pada hari Senin (27/4) pukul 17:00WIB, tepatnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai atau dirumah tersangka Oplet.
Dimana Team Satnarkoba terlebih dahulu menangkap tersangka Bambang Hermansyah alias Oplet dan ditemukan barang bukti narkotika 2 lembar plastik klip transparan sedang yang diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37 gram, 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
Hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut diperoleh dari tersangka M. Afirin alias Arif alias Ateng (29), selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap tersangka Ateng yang berada di dekat rumah tersangka Oplet, “kata Kapolres Sergai.
Hasil pengakuan kedua tersangka,bahwa tersangka Oplet juga pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika. sedangkan tersangka M. Afirin alias Arif alias Ateng juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 kasus narkotika.
Bahkan tersangka Oplet mengaku menjual sabu sudah lama, Namun berhenti karena ditangkap dan kembali menjual baru satu bulan lamanya, “ujar AKBP Robin.
Menurut Kapolres. Penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti informasi masyarakat trntang lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu dilokasi tempat penangkapan tersangka.
Atas informasi tersebut, team Satnarkoba Polres Sergai mencoba melakukan Under Cober Buy dengan cara memesan narkoba kepada tersangka Oplet dan berhasil melakukan penangkapan dirumah tersangka Oplet berikut barang bukti.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara ”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Budi)