Satpam Poliwangi Banyuwangi Usir Wartawan

  • Whatsapp

Hendak Meliput Kuliah Umum Kedubes Korsel, salah satu Wartawan Diusir Satpam Poliwangi Banyuwangi

BANYUWANGI Beritalima.com – Kegiatan positif yang dibangun Pemerintah Daerah Banyuwangi harus tercoreng perilaku arogan segelintir oknum. Seperti dalam agenda kuliah umum Duta Besar Korea Selasan, Taiyung Cho, di kampus Poliwangi, yang digagas Pemerintah Daerah setempat, Jumat (18/11/2016).

Meski kegiatan tersebut juga disebarkan oleh Humas Pemda kepada awak media, namun kenyataanya, Anang, seorang Satpam kampus dengan arogan melarang wartawan meliput. Dia mengaku, atas perintah atasan, hanya satu media tertentu yang boleh masuk untuk melakukan peliputan.

Pelanggaran Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tersebut terjadi pada jurnalis Times INDONESIA Biro Banyuwangi, Ahmad Su’udi. Dia yang datang atas dasar info yang dishare Humas Pemkab Banyuwangi tersebut, tiba – tiba dihadang oleh Anang, si Satpam, saat hendak memasuki area kampus yang sebelumnya pernah mencuat kasus korupsi tersebut.

“Saya sudah menunjukkan ID Card, tapi tetap diusir tidak boleh masuk untuk meliput,” ucap Ahmad Su;udi.

Memastikan bahwa memang benar – benar dilarang, Su’udi, panggilan akrab si jurnalis, sampai datang dua kali. Tapi tetap saja hasilnya sama. Lagi – lagi Satpam bernama Anang mengusir dia.

“Intinya begini, kami dapat tugas hanya (menyebut nama media) yang bisa meliput,” kata si Satpam dengan tindak – tanduk sedikit melecehkan.

Ketika ditanya siapa pimpinan yang melarang wartawan melakukan peliputan, Satpam Anang tidak menjawab.

Dari sini muncul banyak pertanyaan, apa sebenarnya yang sedang disembunyikan pihak kampus Poliwangi Banyuwangi, sehingga taak sembarang jurnalis yang diijinkan masuk. Apakah soal proses pembangunan yang terus berlangsung sedang bermasalah atau karena pernah munculnya korban jiwa dalam proses pembangunan.

Padahal, kampus Poliwangi adalah kampus negeri yang artinya merupakan sebuah ruang publik yang siapapun bisa masuk.

Menanggapi kejadian ini, Humas salah satu organisasi jurnalis lokal di Banyuwangi, Jurdawangi, Nur Abidin, sangat menyesalkan. Dia atas nama Jurdawangi, mengecam keras arogansi Satpam Poliwangi, Anang, yang telah mengusir awak media.

“Kita akan koordinasikan kejadian ini, yang pasti ini sudah melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan masuk kategori tindakan pidana,” katanya.

(abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *