Satpam SMPN 12 Kota Malang Diberhentikan Sepihak

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Samsul Arifin kepala sekolah SMPN 12 KOTA MALANG kepada security Agus tw, yang mengabdi sudah 14 tahun 6 bulan sekarang menjadi polemik di dunia pendidikan kota Malang. Menurut Samsul pemecatan itu sudah melalui prosedur, pasalnya, sekolah sudah mengajukan ke Dinas Pendidikan tentang pemecatan ini. Sebab, yang bersangkutan sering diberi peringatan tentang indisiplinernya.

“saya sudah melakukan kebijaksanaan yang semestinya, karena kami menganggap tindakan indisipiliner yang saudara Agus tw lakukan, sudah membuat kerugian besar di sekolah ini dan saya tidak memberikan pesangon atau tali asih kepada saudara Agus tw karena keterbatasan anggaran. Dan apabila saya dianggap salah dalam hal ini, saya sanggup dipanggil atasan saya, dan saya mengakui masalah kasus pencurian di sekolah, saudara AG tidak bersalah. Dikarenakan adanya rekaman cctv yang sudah kami serahkan ke polsek Sukun,” terang kepala sekolah yang belum genap dua tahun ini kepada awak media BeritaLima.com Senin (15/10).

Dikatakan Kuasa Hukum Agus tw, warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Agung Wicaksono mengatakan dirinya menyesal dengan apa yang dilakukan pihak Kepala sekolah yang melakukan pemecatan sepihak.

“Tanpa surat teguran tertulis, kepala sekolah sudah melakukan pemecatan sepihak kepada klien kami, padahal klien kami sudah mengabdi di SMPN tersebut selama 14 tahun 6 bulan, kita tunggu perkembangannya saja Mas,” terangnya. (LUM)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *