Serdangbedagai Beritalima.com – Dua unit kapal trawl asal Pagurawan Kabupaten Batu Bara berhasil ditangkap Satuan Polisi Air (Sat Pol Air) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (16/5/2017) sekira pukul 16.00 Wib.
Keduanya adalah kapal KM. PG 1 bermesin Jiandong 26 PK, dinakhodai, Basri alias Ibas (50) warga Desa Pagurawan Kabupaten Batu Bara dan kapal KM PG 2 juga bermesin Jiandong 26 PK dinakhodai Aguslan Harahap alias Agus, (35) warga yang sama.
Dua unit kapal trawl tersebut menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat hela dasar berpapan atau otter trawl dan ditangkap saat sedang beroperasi menangkap ikan diposisi perairan Bogak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Keduanya tak berkutik saat tim Sat Pol Air yang dipimpin oleh Ka Sat Pol Air, AKP Edi Plantino bersama 8 personil turun langsung dalam patroli menggunaakan kapal KP II 2029 dan memergoki kapal trawl asal Batu Bara tersebut mencuri ikan di perairan Sergai pada zona tangkap nelayan tradisional.
Selanjutnya, kapal trawl Batu Bara itu digiring ke Mako Sat Pol Air Polres Sergai di Dermaga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin untuk diproses lebilanjut. Bersama kedua nakhoda/tekong turut diamankan 4 orang anak buah kapal (ABK), 2 unit kapal pukat trawl, hasil tangkapan ikan campur – campur dan 2 buah papan besi sebagai alat pemberat.
AKP Edi Plantino melalui akun WA mengatakan, penangkapan itu tak lepas dari laporan nelayan tradisional kepada Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH, Sik, MH, bahwa ada 6 unit trawl beroperasi di perairan Sergai. Kemudian Kapolres memerintahkan Sat Pol Air untuk mericek kebenaran laporan itu.
Pada pukul 15.00 wib, Sat Pol Air turun melakukan patroli menyisir perairan Bedagai. Dan sekira pukul 16.00 wib berhasil memergoki kapal trawl di perairan Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, dan mengamankannya bersama barang bukti.
“Setelah mendapat perintah kita turun melakukan patroli kemudian berhasil menangkap 2 unit trawl asal Batu Bara, dan kini sudah diamankan bersama barang bukti di Markas untuk diproses secara hukum”, ucap Kasat Pol Air.
Sementara untuk ancaman hukumannya sendiri, yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 9 ayat 1 subs pasal 85 dari UU Perikanan No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan, tutup Edi.(sug).