BELITUNG,BERITALIMA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 24 remaja dirumah sakit H.Marsidi Judono Tanjung Pandan Kabupaten Belitung demi menjaga ketertiban umum,Rabu (27g04/16) dini hari.
Mereka diamankan Polisi Pamong Praja dikarenakan memasuki area rumah sakit lama tersebut dan dianggap mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
“Kan banyak masyarakat sekitar bilang disitu sering ditempati anak-anak remaja hingga larut malam,jadi kita lakukan penertiban,”terang Azari kasi Penegakan Perda kepada Beritalima.com,kamis (28/04/16) dini hari.
Banyak sekali,dikatakan Azari saat melakukan penertiban,namun beberapa remaja lainnya kabur saat mereka datang ketempat tersebut.
“Ada 24 diantaranya ada seorang wanita yang kita amankan,katanya mereka cuma mau uji nyali,lantaran di isukan rumah sakit lama itu sering terjadi penampakan,seperti uka-uka gitu,”sebut nya.
Selain itu,Satuan Satpol PP juga menertibkan beberapa tempat hiburan seperti Cafe remang-remang Naga Jaya dan tempat karaoke Tambek.
“Kita juga tertibkan tempat hiburan,kalau di tempat karaoke Tambek ada dua wanita satu kasir karaoke tambek dan satunya elsi mereka saat kita minta tunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak bisa menunjukannya,”sebut Azari.
Tidak hanya itu,ditempat hiburan tersebut pun didapati minuman beralkohol,diduga minuman tersebut tidak memiliki surat izin penjualan minol.
“Bir Angker besar 23,Angker Stout 20 itu dari Cafe Naga Jaya,kalau di Tambek Bir Angker 11 krat dan 3 botol,juga Angker Stout 21 botol,dan dari kios RE martadinata di dapati 7 botol Bir Angker,”jelas nya.
Untuk mengambil barang tersebut para pemiliknya harus membawa surat izin minol.
“Kalau mereka bisa tunjukan surat izin minolnya,kita akan kembalikan,tapi kalau tidak ada tetap akan kita proses ”Ujar Azari.
Sementara itu,Pemiliki tempat hiburan Karaoke Tambek juga hadir di kantor Satuan Polisi Pamong praja.menurutnya itu masalah gampang.
“Masalah minuman Gampang itu,saya mau jemput anak buah saya dulu”ujar pemilik tempat hiburan karaoke tersebut.(dodi)