TULUNGAGUNG, beritalima.com- Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung bersama Tim Teknis dari Kepolisian, DPMPTSP, Disperindag serta Bagian Hukum Setdakab Tulungagung, menggelar sidak ke sejumlah toko yang disinyalir menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Minol) tanpa dilengkapi surat ijin.
Sidak ke sejumlah toko dilakukan untuk menindaklanjuti Aduan Masyarakat (Dumas) yang merasa resah atas adanya dugaan peredaran Minol tersebut.
Kasat Pol PP Tulungagung Soni Welly Ahmadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Sumarno mengatakan, kali ini pihaknya telah melakukan pengecekan di dua titik.
“Kami bersama tim tehnis dari kepolisian, perijinan, bagian hukum dan Disperindag, hari ini melakukan pengecekan di dua titik lokasi yakni, wilayah Kalidawir, Desa Karangtalun dan Kecamatan Kota,” terang Sumarno, Selasa (27/02/2024) sore.
Dari hasil pengecekan, lanjutnya, untuk toko yang berada di wilayah Kecamatan Kalidawir didapati surat ijinnya sudah kedaluwarsa, dan saat ini sudah tidak menjual Minol.
“Toko yang di wilayah Kalidawir, kita dapati sudah lengkap perijinannya namun sudah kadaluwarsa. Selain itu, surat ijinnya juga masih atas nama orang tuanya yang sudah meninggal,” ujarnya.
“Kita sarankan, untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu jika ingin berjualan Minol, dan saat kita cek bersama hasilnya juga nihil,” tambahnya.
Sumarno juga menjelaskan, untuk toko yang di wilayah Kelurahan Kenayan, jika perijinannya sudah lengkap.
“Kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar melengkapi perijinannya jika ingin berjualan Minol untuk menghindari adanya hal hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Dst).