Satpol PP dan Bea Cukai Madura Sosialisasi Rokok Ilegal di PR Ayunda

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Madura, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi peraturan di bidang cukai rokok dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (25/10/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di pabrik Rokok Ayunda, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.4/2022, tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai.

Acara dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Camat Pademawu, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian dan pihak Satpol-PP Pamekasan.

Bagian Humas dan Penyuluhan
Bea Cukai Madura, Tesar Pratama
menyampaikan, ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tesar juga menjelaskan, sosialisasi Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, dilaksanakan untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai.

“Barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan,” ungkapnya.

Sedangkan Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi mengatakan, sosialisasi UU Cukai untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, terutama bagi para pemilik perusahaan rokok agar upaya mendukung pendapatan negara tentang pajak melalui cukai rokok.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal dan dapat memahami pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat,” tutupnya. “[Adv/An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait