PAMEKASAN, Beritalima.com| Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran(Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima(PKL) yang berada di sisi Jalan Lingkar Monumen Arek Lancor.
Selain itu Satpol PP dan Damkar juga memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat langsung kepada para PKL yang kurang paham terhadap larangan berjualan di area Zona hijau.
PLT Kepala Satpol PP dan Damkar Moh Syaiful Amin, melalui Kabid Trantibum Ida mengatakan, setelah sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019, dilakukan terhadap para PKL, dan masih saja diabaikan oleh PKL.
“Maka Pihak Satpol PP tidak tidak akan main-main dalam mengambil tindakan tegas kepada para PKL dan pedagang pinggiran yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019,”ungkapnya kepada Beritalima.com Kamis(02//02/2023),pagi.
Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada para PKL dan Pedagang Buah yang masih mangkal dan berjualan di area terlarang untuk segera pindah ke tempat lainya yang sudah diatur oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Kami harap kerjasama yang baik, dan pengertiannya untuk kebaikan bersama dan ketenteraman lingkungan di area tersebut,” tandasnya.
Ida sapaan akrabnya menambahkan, untuk sosialisasi ini akan terus dilakukan sampai para PKL tidak berjualan di area tersebut.
“Selama ini kita terus berupaya untuk memberikan pengertian kepada para PKL yang berjualan di tempat terlarang agar tidak berjualan di tempat tersebut,”tutupnya.(AY)