GRESIK,beritalima.com- Satuan Pamong Praja (Satpol -PP) Kabupaten Gresik mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada, Jum’at (24/11/2023).
Penertiban tersebut menindaklanjuti permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan seluruh APK karena dianggap melanggar masa kampanye yang baru dibuka 28 November mendatang.
Dalam giat tersebut, Satpol PP bersama Bawaslu, dibantu Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas dan Kodim setempat melakukan penertiban di Kecamatan Kota, Kebomas, Manyar serta Duduksampean.
Satu persatu baliho atau banner yang terpasang di tepi jalan diturunkan oleh petugas gabungan tersebut.
Terlihat, Kabid Pembinaan Umum & Pelindungan Masyarakat, Sayyidatul fakhriyah S. Ap MM, memimpin penertiban tersebut.
“Dari operasi ini, Ada 3977 APK yang kita tertibkan,” ujar Sayyidatul fakhriyah atau yang biasa disapa Novi.
Novi menambahkan, jika penertiban tersebut berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 24 sampai 26 November 2023. “Kita usahakan tanggal 27 (November red-) sudah bersih semua karena tanggal 28 itu masa kampanye sampai februari, (2024),” jelasnya.
Adapun penertiban dibagi 2 tim. Tim pertama rutenya meliputi, RM Padang (Jalan Pangsud), JI Veteran (Putar Balik Lampu merah), Sepanjang Jl Kartini, Sepanjang Jalan Dr Wahidin SH (kebomas-Bunder), Ambeng-Ambeng Duduksampeyan, Dahanrejo-Suci (Tembusan GKB), GKB-Randuagung, Jalan Dr Wahidin – Kartini.
Kemudian tim kedua, Mulai RM Padang (Jalan Pangsud), Alun-Alun, Jalan Jaksa Agung, JI Dr Soetomo, Jalan Usman Sadar, Pasar Gresik, Roomo-Tenger, Exit tol manyar, Pongaggan – Suci (Tembusan GKB), GKB-Roomo. (Moh Khoiron).