GRESIK,beritalima.com- Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dikalangan masyarakat kota santri, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Gresik Jawa Timur, melakukan razia diwarung-warung yang ditengarahi menjual minuman haram tersebut pada Rabu malam (12/4/2017).
Sasaran kali ini warung yang berada di Desa Sumput, Krikilan dan Desa Bringkang Kecamatan Menganti. Hasilnya petugas berhasil mengamankan 32 Botol Arak, 10 botol Bir Bintang, 3 botol Bir Hitam, 10 Botol Bir merk Prost.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 12 perempuan Penjaga Warung karena tidak mempunyai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat dilakukan pemeriksaan, serta mengamankan 3 orang penjual minuman keras
” kita berhasil menyita beberapa minuman keras dari berbagai merk dan membawa 12 orang penjaga warung yang tidak punya kartu identitas. Dari pengakuannya mereka berasal dari luar Gresik,” ujar Moelyono Kabid Trantibum Satpol PP Gresik
Moelyono menambahkan, dalam operasi tersebut, Satpol PP juga membawa 3 orang yang terbukti menjual minuman keras untuk dimintai keterangan di kantornya
Penertiban ini, lanjut Moelyono, yaitu Merujuk perda no 15 th 2002 jo no 19 th 2004 tentang larangan peredaran minuman keras dan perda no 13 th 2013 jo no 22 th 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dengan adanya ketertiban ini diharapkan Kabupaten Gresik bebas dari peredaran minuman keras dan prostitusi terselubung . (Ron)