JEMBER, beritalima.com | Satpol PP Kabupaten Jember menggelar razia di sejumlah titik persimpangan jalan atau Traffic Light, sekitar 26 gepeng berhasil terjaring.
Razia tersebut, Satpol PP Jember menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dimana sebanyak 26 gepeng yang beroperasi di 12 titik itu, nanti akan didata dan dilakukan Swab serta vaksinasi.
“Dapat kita tertibkan sebanyak 26 orang. Yang berhasil diamankan, ada pengemis, pengamen, badut dan lainnya,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jember, Gatot Triyono kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dasar razia itu, kata Gatot, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dan Undang-Undang DLLAJ Nomor 22 tahun 2009.
“Sebanyak 26 orang yang kita tertibkan. Kita bawa ke Liposos Kaliwates, untuk didata dan assesment. Sedangkan alat peraga yang digunakan, kita amankan 1×24 jam,” jelasnya.
Menurut Gatot, mereka ini akan diberikan surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih tetap, otomatis maka akan dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
“Sebanyak 50 persen lebih yang terjaring ini pemain lama, namun sekarang ada tambahan atau baru. Termasuk badut ini juga meresahkan, laporan dari warga,” ujarnya.
Keberadaan mereka di jalan, sangat mengganggu keselamatan lalu lintas, serta juga rawan kriminal, dikarenakan wajah mereka yang tidak terlihat. (Sug)