MALANG, beritalima.com| Gedung pompa air milik PDAM kota Malang yang ada di desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang disegel Satpol PP. Hal itu lantaran gedung pompa air milik pemkot Malang tersebut tidak memiliki IMB dan Ijin HO.
“Kami telah mengirimkan surat teguran kepada managemen PDAM Kota Malang, terkait ijin IMB dan Ijin HO gedung pompa itu, tetapi tidak diindahkan, sehingga kami terpaksa memasang papan pengumuman itu,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, M Nazaruddin dihubungi beritalima.com
Menurutnya saat dikirim surat teguran, dijawab bahwa perijinan bangunan gedung pompa itu tengah proses, sehingga PDAM kota Malang meminta waktu untuk melengkapi perijinan bangunan gedung tersebut.
“Satpoll PP tidak akan segan segan melakukan pemutusan aliran air di Pompa itu jika PDAM kota Malang tetap membandel tidak melengkapi perijinan,” tegasnya.
Nazar juga menyampaikan bahwa untuk saat ini Satpol PP Kabupaten Malang masih memperhitungkan dampak pemutusan saluran air.
“Sehingga cukup dilakukan pemasangan papan pengumuman, sambil menunggu tindaklanjut dari managemen PDAM kota Malang dalam melengkapi berkas perijinan gedung pompa air,” tukasnya. [Red]