Satpol-PP Sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Satpol-PP Pamekasan kembali melakukan tindakan hukum yakni dengan cara melakukan sosialisasi sesuai dasar hukumnya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kegiatan itu sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok; 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.

Bacaan Lainnya

“Kami tadi melakukan sosialisasi di wilayah Pantura Kecamatan Pasean dan Batumarmar bersama anggota Satpol PP & Damkar di setiap toko / warung kelontong,”terang Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan. Selasa (23/04/2024), pagi.

Muhammad Hasanurrohman juga menerangkan, bahwa sosialisasi itu juga akan berlanjut sampai di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.

“Sasaran kami ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal,”jelasnya.

Dirinya juga berharap dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal.

“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal. Itu sasaran Kami,”tutupnya.(AN/Gizzo)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait