Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Sidoarjo Melakukan Operasi Rokok Ilegal

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Tim gabungan dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto kembali gelar razia rokok ilegal di sejumlah warung yang berada di wilayah Kota Mojokerto. Pada Kamis (28/11/2024)

Operasi gabungan kali ini, tidak hanya menyasar toko-toko besar, tetapi juga warung-warung kecil di lingkungan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Rivaldi Bramantyo Ginting Suka,Pelaksana pemeriksa Bea Cukai Jatim Kanwil Sidoarjo, menyampaikan, Pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal.

Ia juga menyampaikan bahwa operasi peredaran rokok ilegal bareng Satpol PP Kota Mojokerto ini berlangsung selama dua hari.

“Dihari pertama ini tadi kita melakukan sidak di 5 toko di wilayah Lingkungan Meri, dan Alhamdulillah hasilnya Nihil tidak ada pelanggaran” ungkapnya

Ia juga menjelaskan, bahwa masyarakat sudah mulai paham terkait edukasi rokok ilegal itu seperti apa, sehingga para pedagang tidak menjual rokok yang tidak ada pita cukainya.

“Karena paham konsekuensinya denda dan pidananya apa bila menjual rokok tanpa pita cukainya” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa kota Mojokerto masih relatif aman dari peredaran rokok ilegal, dan sejauh ini pihak bea cukai Sidoarjo,berhasil menyita sekitar 40 juta batang rokok dari empat daerah wilayah Bea cukai Sidoarjo.

“Kita lebih banyak melakukan penindakan di wilayah Surabaya, karena sebagai jalur strategis pengiriman darat” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan Satpol PP Kota Mojokerto setiap tahun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah kota Mojokerto

“Dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum,” ujarnya.

Perlu diketahui, 6 toko yang menjadi sasaran operasi sidak rokok ilegal, adalah toko Dinas milik Lilik, Jln Kuwung, Meri, Toko Sembako DW Cell, milik Ahdania, Jl Meri, Toko Barokah Meri milik Muzaini, Toko Manunggal Jaya, milik Ocha Jl.Tropodo, Toko Sinar Abadi, milik Ismiati di Jl Tropodo dan Toko Riya Barokah milik Fury di Jl.Tropodo, kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. (ADV/Kar)

beritalima.com

Pos terkait