SURABAYA,beritalima.com – Satpol PP Kota Surabaya kembali menertipkan bangunan liar yang berdiri di lahan milik pemkot Surabaya, Sebanyak 2 Bangunan liarĀ yang dibongkar yang berada di jalan kenjeran kecamatan Simo Kerto Surabaya karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Keberadaan bangunan itu juga melanggar Perda No. 7 tahun 2009 diubah perda No. 6 tahun 2013 tentang Izin mendirikan bangunan,” kata Kabis Ops Satpol pp Kota Surabaya Dari, Kamis (18/8/2016).
Petugas gabungan bongkar bangunan semi permanen itu mengunakan alat berat dan tidak ada perlawan dari pemilik.
Dari menambahkan petugas telah melakukan pendekatan sebelumnya agar pemilik bersedia membongkar bangunannya atas kesadaran sendiri. Pihaknya juga sudah melayangkan tiga kali surat teguran tapi tidak ditanggapi serius oleh pemilik bangunan, Ucapnya.
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP diback up Kepolisian Polrestabes dan TNI Surabaya untuk antisipasi pengamanan. (sh86)