SURABAYA,beritalima.com – tujuh puluh empat bangunan liar (Bangli) berdiri di jalan jetis, yang rata rata dihuni para pedagang dan sebagai tempat tinggal pemulung berdiri diatas tanah pemkot surabaya diwilayah Kelurahan ketintang kecamatan wonokromo ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya, Selasa (16/5/2016).
Pantauan media ini, bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan pemkot dan terkesan kumuh, Pembongkaran bangli ini bertujuan untuk membuat lapangan hijau terbuka.
Penertiban yang dilakukan satpol pp yang dibantu pihak Kepolisian dan TNI ini berjalan aman dan kondusif.(sh86