SURABAYA,beritalima.com – Sejumlah Cafe yang belum mempunyai ijin nekat beroperasi disegel dan digembok rantai oleh Satpol pp Kota Surabaya karena melanggar Perda Kota Surabaya No 7 tahun 2009 tentang IMB, Perda No 1 tahun 2010 SIUP IMB dan Perda No 23 tahun 2012 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Sabtu (30/7/2016) malem.
Razia ketiga cafe yakni, cafe Batterfly jalan kapas krampung, Cafe Top One jalan kenjeran dan Cafe Dreamland di komplek Ruko Kalianak Permai jalan kalianak Surabaya langsung disegel dan dirantai,” Ini atas perintah langsung dari pimpinan Kasat pol pp,” kata Kasi Ops Satpol pp Kota Surabaya Joko Wiyono.
Joko menambahkan, Ketiga cafe yang belum mempunyai ijin ini terpaksa kami lakukan penempalan stiker pelanggaran dan melakukan penyegelan serta kami rantai gembok pintu masuknya guna untuk menghentikan sementara kegiatannya,” Kita hentikan sementara tidak boleh buka lagi sebelum mengantongi izin,” Ucapnya.
Razia yang digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya di back up dengan sejumlah anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan anggota TNI (Gartap III Surabaya) juga mengamankan sebanyak 34 pengunjung cafe Dreamland yang masih dibawah umur dan tidak mempunyai ktp.(sh86)