TULUNGAGUNG, beritalima.com- Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, melaksanakan kegiatan monitoring sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati di dua lokasi eks lokalisasi, yaitu Ngujang dan Ngunut. Selasa, 04/03/2025).
Monitoring ke eks lokalisasi melibatkan anggota Satpol PP Bidang Penegakan Perda bersama dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan kepala desa serta kecamatan setempat.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP, Ade Fitra Wijaya mengatakan, monitoring rutin dilakukan guna memastikan tempat hiburan tutup selama bulan suci Ramadhan ini.
“Monitoring dilakukan guna menjaga kondusifitas dan memastikan puasa umat muslim dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk,” katanya, Rabu, (05/03/2025).
“Terlebih, tempat hiburan seperti eks lokalisasi Ngujang dan Ngunut, mulai dari awal ramadhan sudah dilakukan himbauan dan sosialisasi untuk ditutup sebulan penuh selama bulan ramadhan,” tambahnya.
Fitra menerangkan, kegiatan monitoring berlangsung secara intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap SE Bupati yang mengatur penghentian sementara operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
“Hasil dari monitoring menunjukkan bahwa, seluruh usaha di dua lokasi hiburan tersebut tutup selama satu bulan penuh, sehingga tidak ada aktivitas baik siang maupun malam hari,” terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi SE Bupati dan juga sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang menginginkan ketenangan selama bulan suci.
“Satpol PP Kabupaten Tulungagung terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kestabilan masyarakat, terutama dalam momen yang penuh berkah ini,” pungkasnya. (Dst).




