Satpol PP Pasang Papan Larangan Pemasangan Reklame di Sejumlah Titik

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, memasang papan larangan pemasangan reklame di sejumlah titik di wilayahnya.

Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., Kasatpol PP Tulungagung melalui Sekretaris Satpol PP, M, Ardian Candra, S,STP, menyampaikan, pemasangan papan larangan dilakukan untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang iklan atau reklame secara sembarangan.

Hal itu dilakukan berdasarkan Pasal 18 Perbup Nomor 1 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan reklame yaitu setiap penyelenggara reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon, pagar, tembok bangunan dan lain-lain yang mengganggu keindahan kota dan memasang reklame insidentil maupun permanen di atas jembatan.

“Pemasangan papan larangan bertujuan untuk menjaga kenyamanan warga masyarakat, kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola wilayah kota yang lebih baik,” ujar Candra, Selasa, (03/12/2024).

Lanjut Candra, pihaknya memasang papan larangan tersebut pada titik titik yang dianggap rawan dijadikan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemasangan papan larangan dilakukan mulai hari ini kurang lebih 15 titik di wilayah seputaran kota Tulungagung diantaranya, area perempatan RS lama, perempatan timur radio Josh, monumen Peta dan beberapa titik lainnya yang dianggap sering dijadikan tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia juga berharap, setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho dan reklame.

“Kami berharap, kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang iklan atau reklame memiliki izin resmi dan dilakukan pada tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban demi kelestarian lingkungan serta keindahan kota Tulungagung yang kita cintai bersama. Bagi yang melanggar, tentunya kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com

Pos terkait