Satpol-PP Sosialisasi SE Pj Bupati Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com-
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Bupati yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, melaksanakan giat sosialisasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.

Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan, sosialisasi SE Pj Bupati tersebut melalui cara Ledang ke wilayah seputaran kota Tulungagung.

Namun demikian, lanjutnya, petugas Satpol-PP juga akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung secara bertahap.

“Kegiatan sosialisasi SE Pj Bupati melalui Ledang hari ini, sementara di seputaran wilayah dalam kota saja, namun nantinya kami akan terus melaksanakannya ke seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya, Rabu (13/03/2024).

Agung menerangkan, dalam sosialisasi kali ini, pihaknya mendatangi para pelaku usaha atau pedagang makanan terutama yang tidak menutup dagangannya dengan tirai. Artinya untuk menghormati orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa terlihat khusyuk.

“Kami mendatangi sejumlah pedagang makanan yang tidak menutup lapak dagangannya dan terlihat dari luar, memberikan himbauan kepada mereka untuk menutup dengan tirai. Hal ini bertujuan untuk menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tulungagung melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut warga masyarakat Tulungagung akan melaksanakan sesuai dengan himbauan dari Pj Bupati Tulungagung selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 tahun 2024 ini.

“Harapan kami, dengan adanya sosialisasi atas edaran Pj Bupati untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Tulungagung dalam menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dapat berjalan dengan tertib, aman dan nyaman,” harapnya.

“Sehingga secara umum, penyelenggaraan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Tulungagung bisa berjalan dengan kondusif dan lancar,” pungkas Candra.

Adapun isi Surat Edaran Pj Bupati Tulungagung sebagai berikut:

1. Umat Islam dihimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi;

2. Umat Islam melaksanakan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi

3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

4. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Masjid, Mushola. dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa

5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, mushola dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ukhuwah islamiyah

7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushola dan lapangan

8. Materi ceramah ramadhan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 tahun 2023 tentang Ceramah Keagamaan

9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan

10. Ronda malam / ronda thethek untuk tidak memakai pengeras suara yang berlebihan dan dilaksanakan 1 (satu) jam menjelang jadwal imsakiyah agar tetap menjaga keamanan, ketertiban lingkungannya;

11. Dilarang menggunakan petasan dan sejenisnya, dalam menjaga kekhusyukan bulan Suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M untuk menghindari bahaya

12. Mengatur sebaik-baiknya kegiatan operasional jenis usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) agar tidak menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat

13. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, ormas dan tokoh pemuda dengan memberdayakan forum forum yang ada (Kominda, FKUB, FKDM, MUI di tingkat kabupaten/kecamatan) dalam rangka ketertiban dan kelancaran arus mudik / balik pada sebelum, pada saat dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M

14. Mengamankan obyek vital di daerah antara lain terminal bis, stasiun kereta api, pelabuhan, pasar, tempat hiburan/ rekreasi dan pusat-pusat arus mudik lainnya dalam rangka antisipasi kemungkinan terjadinya kerawanan / konflik sosial antar kelompok masyarakat yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS)

15. Menjaga dan mengendalikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok, terutama Sembilan Bahan Pokok (sembako) di daerah

16. Menjaga pos-pos keamanan dan kesehatan terpadu dengan instansi terkait pada Kawasan mudik / balik di setiap kecamatan /tempat yang ditentukan

17. Memantau ketersediaan gas elpiji di pasaran dan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU jalur arus mudik/balik

18. Menutup usaha selama bulan Ramadhan 1445 H sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada jenis Usaha Arena Permainan, Panti Pijat jenis Shiatsu serta karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup.

19. Kepada organisasi pencak silat, dimohon tidak memasang spanduk ucapan selamat puasa Ramadhan atau selamat hari raya idul fitri secara sendiri-sendiri tetapi secara bersama an Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI)

20. Bagi pengusaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari, hendaknya menghormati kepada saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak membuka tempat usahanya secara terbuka dan ditutup menggunakan tirai, sehingga tidak nampak menyolok / tidak terbuka

21. Diharapkan meneruskan himbauan pelaksanaan kegiatan bulan Suci Ramadhan 1445 H dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait