TULUNGAGUNG, beritalima.com- Usai Satpol-PP Kabupaten Tulungagung melakukan penertiban kabel Fiber Optic yang tidak berijin dan dianggap mengganggu keindahan, sejumlah pelaku usaha jasa internet mengajukan permohonan untuk mengurus perijinannya.
Hal itu, dibenarkan Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP, MM, melalui Sekretarisnya M. Ardian Candra, S,STP, saat dikonfirmasi, Jumat, (18/10/2024).
“Benar, setelah beberapa waktu kemarin dilakukan penertiban, kini sejumlah pelaku usaha jasa internet sudah mulai mengajukan permohonan untuk mengurus perijinannya dan itu merupakan hal yang positif,” terang Candra.
Lanjutnya, Satpol PP bersama Tim Teknis dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Kominfo akan kembali melakukan identifikasi fiber optic (FO) di sejumlah titik yang ada di wilayah Kota Tulungagung.
“Saat melakukan identifikasi, pemilik usaha juga kita ajak, hal ini untuk memastikan apakah fiber optic yang terpasang tersebut benar – benar milik pelaku usaha tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, paparnya, untuk proses perijinan selanjutnya sudah merupakan kewenangan penuh dari Tim Teknis.
“Kami berharap, dengan adanya kesadaran dari para pelaku usaha ini, fiber optik yang terpasang bisa tertata dengan lebih tertib dari sebelumnya agar tidak menggangu pemandangan yang kesannya semrawut,” pungkasnya. (Dst).