TULUNGAGUNG, beritalima.com- Puluhan banner, spanduk dan papan reklame sepanjang jalan kota Tulungagung terutama di wilayah Kelurahan Kepatihan, ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama petugas Kelurahan Kepatihan.
Muhamad Ernu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung mengatakan bahwa, Penertiban dilakukan karena dianggap tidak memenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selasa, (30/5/2023).
Hasilnya, ada sebanyak 50 lebih Banner dan 4 spanduk yang ditertibkan.
“Jumlah tersebut banyak yang tidak berijin, 5 banner terpaksa kita turunkan karena didapati masa ijinnya sudah habis dan yang lainnya dalam kondisi rusak. Sehingga, kalau tidak ditertibkan dikawatirkan bisa mengganggu masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut mengacu pada Perbup No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Namun demikian, pihaknya lebih menekankan pada tindakan preventif.
“Untuk penyelenggara reklame yang melanggar nantinya akan kita panggil secara tertulis, namun jika kemudian hari tetap melanggar tentu akan kita lakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ini terus akan kita lakukan secara kontinue,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Kepatihan Rio Hendrawan Nusantara menyampaikan, yang dalam kegiatan ini pihaknya juga ikut menerjunkan Kasi Trantib Kelurahan bersama Linmas setempat.
Pihaknya, sangat mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Tulungagung demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
“Tentunya, kita dari Pemerintah Kelurahan Kepatihan sangat mendukung kegiatan ini. Dan nantinya kita juga akan terus bersinergi dengan pihak Satpol PP Tulungagung dalam hal kegiatan yang lainnya demi menciptakan wilayah Kepatihan yang aman dan tertib,” tandasnya. (Dst).