TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1446 H/2025 M, tim gabungan melaksanakan patroli.
Patroli tim gabungan terdiri dari Satpol PP bersama TNI – Polri. Patroli menyisir sejumlah tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/03/2025) malam.
Kepala Satpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui Kabid Trantibum Agung Setyo Widodo mengatakan, patroli dilakukan agar para pelaku usaha tempat hiburan dan karaoke benar-benar melaksanakan dan mentaati aturan sesuai yang tertulis pada SE Bupati Tulungagung.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut SE Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah serta adanya Dumas, kami kembali melaksanakan patroli bersama Kodim 0807, Polres Tulungagung dan Subdenpom V/1-6 Tulungagung,” katanya.
Dalam patroli kali ini, personel gabungan dibagi menjadi 2 tim, mereka menyisir tempat-tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah kota, Kedungwaru, Campurdarat termasuk 2 tempat eks lokalisasi di Kaliwungu kecamatan Ngunut dan Ngujang kecamatan Kedungwaru.
“Dari penyisiran ke 8 titik tempat karaoke yang kita datangi termasuk Dumas yang masuk, ada 2 tempat yang kedapatan masih buka,” ujarnya.
“Beberapa tempat yang masih kedapatan membuka room karaoke, mereka beralasan belum mendapatkan sosialisasi, padahal kita sudah menyampaikan sosialisasi terkait SE Bupati melalui Kecamatan hingga Pemdes. Namun demikian mereka tetap kami berikan surat peringatan agar tidak mengulanginya lagi,” imbuh Agung.
Ia menegaskan, untuk usaha warkop karaoke atau kafe karaoke tetap boleh buka asalkan tidak membuka room karaokenya.
“Untuk warung kopi maupun kafe tetap boleh buka, yang dilarang hanya karaokenya. Mari kita sama sama saling mentaati peraturan agar tercipta suasana yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Dst).




