Satpol-PP Tulungagung Terus Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Tetap Patuhi Peraturan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengikuti atau mematuhi Perbup yang telah ditentukan.

Terutama Perbup tentang pemasangan baliho/reklame, tempat hiburan cafe dan karaoke, karena akhir-akhir ini marak terlihat di sudut-sudut jalan yang strategis terpasang foto atau gambar yang sifatnya mengarah ke kampanye politik.

Hal itu disampaikan oleh, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Muhamad Ardian Candra. Rabu, (25/10/2023).

Menurutnya, terkait dengan penertiban baliho, pada saat ini memang sudah memasuki aktifitas politik karena menyongsong pemilu atau pemilukada di Tahun 2024 mendatang.

“Sesuai dengan rangkaian kegiatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, saat ini belum memasuki masa kampanye. Satpol PP akan menerapkan perlakuan bagi pemasangan baliho atau alat peraga kampanye, bisa dipasang di tempat yang sudah ditentukan. Karena ini belum masuk masa kampanye, kami perlakukan sama dengan alat peraga, alat informasi dan baliho komersil,” ucap Candra.

Candra mengatakan, apabila para pelaku politik ingin menempatkan alat peraga kampanye, karena ini belum memasuki masa kampanye, kami harap dapat mengurus izin sampai di Pemda.

“Sesuai dengan Perbub no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame, bagi yang memasang baliho atau reklame harus mentaati peraturan yang berlaku,” katanya.

Kemudian, lanjut Candra, untuk tempat hiburan cafe dan karaoke, sampai saat ini terus dilakukan patroli atau razia secara berkala dengan menggandeng Instansi terkait, baik itu Kepolisian maupun TNI.

Dengan adanya razia ini, izin dari pelaku atau penyelenggara hiburan dan cafe di Kabupaten Tulungagung bisa mengikuti peraturan yang ada.

“Sesuai dengan Perda tulungagung no 7 tahun 2012 tentang trantibum, diharapkan gangguan ataupun efek samping dari adanya hiburan tersebut, tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di sekitar,” lanjutnya.

Selain himbauan tentang pemasangan baliho/reklame dan ketertiban pemilik cafe/karaoke, Candra juga menyampaikan terkait dengan pemberian sumbangan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Dari hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilakukan beberapa waktu lalu, ada masukan dari perwakilan masyarakat yang diundang. PMKS di Kabupaten Tulungagung cenderung meningkat, rata-rata mereka bukan warga Kabupaten Tulungagung melainkan dari Kabupaten luar.

“Kabupaten Tulungagung menjadi sasaran atau lokasi berkumpulnya PPKS, berdasarkan pengamatan dan beberapa kali patroli yang kami dilakukan, ternyata masyarakat Tulungagung cenderung lebih dermawan daripada wilayah kabupaten sekitar,” terangnya.

Oleh karena itu, jelas Candra, dari forum komunikasi tersebut, pihaknya mencoba meminta umpan balik dari masyarakat bagaimana kalau diterapkan Perda seperti di Kabupaten atau Kota Yogyakarta.

“Untuk menjaga ketertiban umum, terutama di jalan atau lampu merah, kita terapkan adanya sanksi bagi pemberi sumbangan kepada PMKS, yang mana sifatnya ini tidak untuk menghalangi seseorang untuk beramal tetapi menertibkan dari para pemberi sumbangan biar diarahkan ke lembaga-lembaga amal yang sudah disediakan oleh Pemerintah maupun swasta,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait