SERDANG BERDAGAI, Beritalimacom—
Penindakan terhadap illegal fishing oleh Satuan Polisi Air Polres Serdang Berdagai, nampaknya belum membuat jera para nelayan pukat trawls.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan yang menangkap ikan menggunakan pukat trawls, maka pada hari Selasa (22/11) sekira pukul 17.00 Wib, Sat Polair Polres Serdang Bedagai dengan sejumlah 9 orang anggota lainnya segera berangkat untuk melaksanakan patroli pada pukul 20.00 Wib dengan menggunakan kapal Polair 2029.
Setelah berpatroli selama kurang lebih satu setengah jam kemudian di perairan Bedagai, tepatnya pada koordinat 03-31-216 LU dan 99-14-631 BT, melihat nelayan yang sedang melakukan penangkapan dengan menggunakan pukat trawls, lalu dilakukan pengejaran dan akhirnya kapal nelayan tersebut berhasil ditangkap.
Adapun kapal tersebut dinakhodai oleh S (61 thn) dan M (45 thn), keduanya adalah penduduk kampung Manggis Desa Mangga dua kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto melalui Kasat Pol Air AKP.Edi Plantuno membenarkan penangkapan kedua tersangka nelayan pukat trawls oleh jajaran Sat Polair Polres Sergai.
“Kedua nelayan saat ini sudah diamankan beserta barang bukti, dan terhadap keduanya dikenakan pasal 85 UU RI no 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 Milyar,” ungkapnya. [ sugi]