Satpolpp Banyuwangi Segera Cek Lokasi Pembangunan Pengembangan Klinik Al Hana

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com- Satpol PP Kabupaten Banyuwangi segera cek lokasi proyek pembangunan pengembangan klinik Alhana, yang berada di Dusun Purwoasri, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring yang diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

” SatPol PP akan cek lokasi bangunan yang diduga belum mengantongi ijin besok hari Senin,” kata Ahmad Ripai, Kasie penyidik dan penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Kamis (12/11/2020).

Ahmad Ripai, mengaku dirinya juga belum menerima laporan. Tapi Satpol PP melihat berita online sehingga Satpol PP akan cek lokasi.

“Belum terima laporan, tapi kami melihat dari berita online makanya kami akan pastikan dan cek lokasi senin,” ungkapnya.

Sementara Menurut Imam Ghozali.SH, selaku pemerhati lingkungan menegaskan bahwa penegak perda mempunyai hak menyegel bangunam yang belum berijin

“penegak perda punya hak untuk melakukan penyegelan pada bangunan atau tempat usaha yang belum berijin, dalam hal ini bupati Banyuwangi harus tegas memberikan sanksi, bukan hanya pada bangunan pengembangan klinik Al Hana namun tempat usaha lainnya yang belum mengantongi ijin juga harus ditindak.” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya ramainya pemberitaan tentang proses pembangunan pengembangan klinik AlHana yang berloksi di Dusun Purwosari, Desa Benculuk, yang diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), mendapat perhatian dari beberapa pihak. Kali ini perhatian tersebut datang dari Camat Cluring, Yopi Darmawan.

“Hari ini tim trantib ke lokasi,” ujar Yopi Darmawan, Camat Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Rabu (11/11/2020).

Kata Yopi, dirinya baru mengetahui proses pembangunan Alhana yang diduga tidak mengantongi IMB dari beberapa berita dari beberapa teman wartawan.

“Karna saya baru tahu berita ini juga dari temen- temen media makanya langsung saya TL (Tinjau Lokasi) apa benar yg diberitakan,” katanya.

Camat Cluring tersebut juga menuturkan, sesuai ketentuan yang berlaku kita himbau untuk menghentikan kegiatan sampai dengan terbitnya izin, dan sudah kita laporkan secara lisan kepada Satpol PP Kabupaten sambil kita susul dengan laporan tertulis,”ungkapnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait